Surah An-Nisa : Ayat 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Tafsir Ringkas Kemenag
Dan apabila kamu bepergian di bumi untuk melakukan peperangan atau melakukan perniagaan atau lainnya, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat, yaitu dengan cara memperpendek jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti salat zuhur, asar, dan isya, jika kamu takut diserang atau takut akan bahaya yang ditimbulkan oleh orang-orang kafir yang merupakan musuhmu. Sesungguhnya orangorang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimukalau pada ayat sebelumnya Allah memberikan kemudahan kepada kaum muslim untuk meng-qashar salat dalam perjalanan dan karena rasa takut, maka pada ayat ini Allah menjelaskan tata cara pelaksanaan salat itu. Dan apabila suatu ketika ada situasi yang membahayakan keselamatan, seperti karena adanya musuh dan ketika itu engkau, wahai nabi Muhammad, berada di tengah-tengah mereka, para sahabatmu, lalu engkau hendak melaksanakan salat khauf bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri besertamu untuk melaksanakan salat dan segolongan yang lain menghadapi musuh yang mungkin dapat melakukan penyerangan terhadapmu dan yang bersamamu itu hendaklah menyandang senjata mereka. Kemudian apabila mereka yang salat besertamu itu melakukan sujud, yakni telah menyempurnakan satu rakaat atau telah selesai melaksanakan salat, maka hendaklah mereka itu pindah dari belakangmu untuk menghadapi musuh dan berjaga-jaga seperti yang telah dilakukan oleh kelompok yang sebelumnya, dan hendaklah datang golongan yang lain, yakni golongan kedua, yang belum salat, lalu mereka melakukan salat seperti kelompok pertama melakukannya denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Hal ini dilakukan karena orang-orang kafir ingin dengan keinginan dan harapan yang besar agar kalian lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan atau kesulitan yang disebabkan karena hujan yang menyebabkan rusaknya senjata kamu atau karena kamu sakit yang menyebabkan kamu tidak dapat menyandang senjatamu, dan bersiap siagalah kamu menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi pada kalian akibat dari dua kondisi itu. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu, baik di dunia maupun di akhirat.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT berfirman, (Dan apabila kamu bepergian di muka bumi) yaitu kalian melakukan perjalanan di berbagai daerah, sebagaimana Allah SWT berfirman, (Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah....) (Surah Al-Muzzammil: 20) dan firmanNya (maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat) yaitu kalian meringkas shalat dalam perjalanan, baik dalam kuantitasnya yaitu menjadikan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, sebagaimana yang dipahami mayoritas ulama’ dari ayat ini, dimana mereka menggunakannya sebagai dalil untuk meng-qashar shalat dalam perjalanan dengan berbagai perbedaan pendapat mereka terkait hal tersebut. Ada yang berkata bahwa perjalanan tersebut haruslah untuk melakukan ketaatan seperti jihad, haji, umrah, mencari ilmu, ziarah, atau hal lain sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ‘dan Atha', serta yang diriwayatkan dari Malik dalam seuatu riwayat yang menyerupai itu, karena sesuai dengan yang tampak dalam ayat, (jika kamu takut diserang orang-orang kafir) Ada juga yang berkata bahwa tidak ada persyaratan perjalanan, namun yang pasti bahwa perjalanan tersebut diperbolehkan, sebagaimana firman Allah, (Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) (Surah Al-Ma'idah: 3) Sehingga hanya diperbolehkan baginya untuk memakan bangkai karena terpaksa, sedangkan dia tidak melakukan kemaksiatan dengan perjalanannya. Ini adalah pendapat oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan beberapa imam lain. Adapun firman Allah, (jika kamu takut diserang orang-orang kafir) maka barangkali hal ini terkait situasi yang umum sesuai kondisi turunnya ayat ini, yaitu pada permulaan Islam setelah hijrah, ketika seringkali perjalanan mereka adalah dalam keadaan takut, bahkan ketika mereka berangkat untuk peperangan yang umum atau ekspedisi rahasia. Selama itu, Islam dan umatnya terlibat dalam peperangan. Maknanya yaitu bisa terkait situasi yang umum atau situasi tertentu, sehingga tidak memiliki makna khusus. sebagaimana firman Allah, (Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian) (Surah An-Nur: 33), dan (anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri…) (Surah An-Nisa’: 23) Diriwayatkan dari Y’ala bin Umayyah, dia berkata: “Aku bertanya kepada Umar bin Khattab:"bagaimana menurutmu terkait firman Allah (maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir) ketika orang-orang telah merasa aman?" Umar berkata kepadaku:"Aku penasaran dengan apa yang membuatmu penasaran. Aku juga bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, dan beliau menjawab, “Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekahNya" Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW keluar dari Madinah menuju Makkah tanpa merasa takut kecuali kepada Tuhan semesta alam. Kemudian beliau melakukan shalat dua rakaat. Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata: “Telah diwajibkan shalat dua rakaat dalam perjalanan dan dua rakaat dalam keadaan diam, dan shalat dalam perjalanan telah diampaikan lalu ditambahkan untuk shalat dalam keadaan diam. Hal ini telah dijelaskan dari Ibnu Abbas, dia tidak menafikan apa yang disampaikan oleh Aisyah, karena dia memberitahukan bahwa shalat dasar adalah dua rakaat, tapi ditambahkan pada shalat dalam keadaan diam (bukan perjalanan). Ketika telah menetap, maka benar jika dikatakan,” Sesungguhnya kewajiban shalat dalam keadan diam itu empat, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas (Hanya Allah yang lebih mengetahui) Akan tetapi pendapat Ibnu Abbas dan Aisyah sepakat bahwa shalat dalam perjalanan adalah dua rakaat. Itu merupakan shalat yang utuh bukan diqashar, sebagaimana dalam hadits Umar bin Khattab, dan demikian, maka maksud dari firman Allah (Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat) adalah mengqashar dalam hal tata cara sebagaimana dalam shalat khauf. Oleh karena itu Allah berfirman (jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu) Oleh karena itu, Allah berfirman pada ayat setelahnya (Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu…) sampai ayat terakhir (Surah An-Nisa: 102). Dia menjelaskan makna dari qashar di sini, dan menyebutkan gambaran dan tata caranya. Oleh karena itu, Imam Bukhari menetapkan penjelasan tentang shalat khauf dengan menyandarkannya kepada firman Allah (Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat) sampai firmanNya (Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu). Asbath meriwayatkan dari As-Suddi tentang firmanNya: (Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir…) Bahwa ketika kamu melaksanakan shalat dua rakaat dalam perjalanan maka itu adalah shalat yang utuh. Qashar itu tidak diperbolehkan kecuali ketika takut kepada orang-orang kafir yang akan menyerangnya ketika shalat maka dapat mengqasharnya menjadi satu rakaat." Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari Mujahid tentang firmanNya (maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat) pada hari ketika Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya berada di 'Usfan dan orang-orang musyrik berada di Dhajnan. Mereka saling bersepakat. Kemudian Nabi SAW bersama sahabat-sahabatnya melakukan shalat Zhuhur empat rakaat dengan ruku', sujud, dan berdirinya semua dilakukan secara bersamaan. Orang-orang musyrik ini mengira mereka akan mengubah harta benda dan beban-beban mereka. Jadi shalat khauf disebut sebagai shalat yang diqashar, dan ayat itu ditujukan shalat itu, bukan untuk mengqashar shalat dalam perjalanan"
Tafsir As-Sa'di
101. Dua ayat ini adalah dasar dari rukhsoh untuk mengqashar dan untuk shalat saat takut (shalat khauf), Allah berfirman, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi” yaitu bersafar, lahiriyah ayat ini menunjukan keringanan untuk mengqashar shalat dalam perjalanan apa pun, walaupun perjalalnan kemaksiatan, sebagaimana yang diyakini oleh madzhab Abu Hanifah, namun berbeda dengan jumhur ulama, yaitu tiga imam selain mereka, mereka tidaklah memberlakukan adanya rukhshah pada perjalanan maksiat, sebagai pengkhususan bagi ayat ini dengan arti maupun kesesuaiannya, karena sesungguhnya rukhshah tersebut merupakan kemudahan dari Allah untuk hamba hambaNya apabila mereka bermusafir agar mereka mengqasharkan shalat dan membatalkan puasanya, dan orang pelaku maksiat dalam safarnya tidaklah pantas mendapatkan keringanan. Dan firmanNya, “Maka tidaklah mengapa kamu mengqashar di antara shalat(mu),” maksudnya, tidak ada salahnya dan tidak ada dosanya atas kalian dalam hal tersebut, namun hal itu tidaklah meniadakan bahwa qashar tersebut adalah lebih utama, karena peniadaan dosa adalah sebuah penghapusan atas beberapa keraguan yang terjadi pada sebgian besar manusia, bahkan tidak juga meniadakan kewajiban, sebagaimana yang telah berlalu pada surat al-Baqarah pada firman Allah, “Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah.” (Al-Baqarah: 158). Penghapusan keraguan dalam hal ini adlah sesuatu yang jelas sekali, karena shalat itu telah tetap bagi kaum Muslimin tentang hukumnya yang wajib dengan bentuk yang sempurna tersebut, dan tidaklah hal ini menghapus dari jiwa kebanyakan orang-orang kecuali dengan menyebutkan perkara yang meniadakannya. Perkara yang menunjukkan akan keutamaan Qashar daripada menyempurnakan ada dua hal: Pertama, konsistennya Nabi SAW dalam mengqashar shalat pada seluruh perjalanannya, dan kedua, bahwa hal itu adalah suatu bentuk keringanan, kemudahan, dan rahmat bagi hamba, dan Allah SWT menyukai bila keringanan dariNya itu dilakukan sebagaimana Allah SWT membenci kemaksiatan kepadaNya itu dikerjakan. Dan FirmanNya, “Kamu mengqashar shalatmu,” dalam hal itu ada dua faidah: Pertama, bahwa seandainya Allah berfirman “Kamu mengqashar shalatmu,” niscaya qashar tersebut tidaklah terbatasi oleh batasan tertentu, dan kemungkinan saja akan diduga oleh seseorang bahwa dengan mengqashar seluruh shalat dalam satu rakaat saja telah mencukupinya, maka Allah memakai kata dalam FirmanNya, “Diantara shalat(mu),” agar hal itu menunjukkan bahwa qashar itu tebatasi dan teratur agar hal itu menunjukkan kepada perbuatan Nabi SAW dan para sahabatnya, dan kedua, bahwasanya kata, “min” menunjukkan pembagian agar diketahui bahwa mengqashar itu hanyalah beberapa shalat wajib saja dan bukan semuanya, karena shalat Shubuh dan Maghrib tidak diqashar, adapun yang diqashar adalah shalat-shalat yang empat rakaat saja, dari empat menjadi dua. Dan bila telah tetap bahwa shalat qashar itu merupakan suatu keringanan dalam safar, namun ketahuilah bahwa para ahli Tafsir berbeda pendapat tentang batasan tersebut, yaitu FirmanNya, “Jika kamu takut diserang orang-orang kafir” dimana lahiriayahnya menunjukkan bahwa tidaklah qashar itu boleh dilakukan kecuali dengan adanya dua perkara secara bersamaan yaitu safar dan rasa takut. Pangkal dari perselisihan mereka adalah tentang maksud dari FirmanNya, “Kamu mengqashar” jumlah saja atau mengqashar jumlah dan sifatnya? Dan yang masalah adalah yang terjadi pada hal pertama saja, sesungguhnya hal ini telah dipermasalahkan oleh Amirul Mukminin Umar Bin Al-Khattab R.A hingga beliau bertanya tentang hal tersebut kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Wahai Rasulullah SAW, mengapa kita harus mengqashar shalat padhal kita sudah merasa aman?” Maksudnya, Allah telah berfirman, “Jika kamu takut diserang orang-orang kafir,” maka Rasulullah SAW bersabda “Ia adalah sebuah sedekah yang diberikan oleh Allah SWT kepada kalian, maka terimalah sedekah Allah tersebut,” atau sebagaimana yang beliau sabdakan. Atas dasar ini maka batasan tersebut disebutkan karena merupakan kondisi yang paling banyak terjadi pada Nabi SAW beserta para sahabatnya, karena kebanyakan dari pejalanan Nabi adalah perjalanan perjalanan dalam rangka jihad. Dalam hal ini ada faidah yang lain, yaitu penjelasan tentang hikmah dan kemaslahatan dalam syariat rukhshah tersebut, Allah menjelaskan dalam ayat ini batasan perkara yang dapat dibayangkan berupa kesulitan yang sesuai untuk keringanan tersebut, yaitu bersatunya safar dengan rasa takut, namun hal itu tidaklah melazimkan untuk tidak mengqashar pada safar saja, karena safar merupakan suatu kondisi yang selalu dihadapkan dengan kesulitan. Adapun menurut bentuk yang kedua yaitu yang dimaksud dengan qashar disini adalah mengqashar bilangan dan sifatnya, karena sesungguhnya syrat tersebut sesuai dengan babnya, dan bila ditemui adanya safar dan rasa takut, maka boleh mengqashar jumlah dan sifat shalat, dan bila hanya safar saja yang ditemui, maka hanya mengqashar jumlah saja yang dibolehkan, atau bila ditemui takut saja, maka boleh mengqashar sifatnya.
Tafsir Al-Wajiz
101 Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholatmu yang berjumlah empat rakaat dengan hanya dua rakaat saja. Jika kamu takut diserang orang-orang kafir yaitu dibunuh atau disiksa. Begitu juga boleh kalian mengqashar ketika waktu aman atau damai. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com