Surah Al-Mumtahanah : Ayat 10
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا۟ بِعِصَمِ ٱلْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Tafsir Ringkas Kemenag
Melalui ayat ini Allah menjelaskan tentang tata cara yang harus dilakukan rasulullah apabila menerima perempuan yang berasal dari daerah kafir dan hukum perkawinan mereka. 'wahai orang-orang yang beriman! apabila perempuan-perempuan mukmin yang berasal daerah yang dikuasai orang-orang kafir datang berhijrah kepadamu ke madinah, maka hendaklah kamu uji keimanan mereka agar kamu mengetahui latar belakang dan motivasi kedatangan mereka, serta dapat memberikan perlindungan yang tepat kepada mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, hakikat, kualitas, bahkan yang terbesit dalam hati mereka; namun, pengujian ini diperlukan untuk kewaspadaan. Jika kamu telah m
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 10-11 Telah disebutkan dalam surah Al-Fath tentang perjanjian damai Hudaibiyah yang terjadi antara Rasulullah SAW dan orang-orang kafir Quraisy. Di dalamnya terkandung,”Tidak boleh datang kepadamu seseorang dari kalangan kami walaupun dia seagama denganmu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami. Dalam suatu riwayat, sesungguhnya tidak boleh ada seseorang dari kami datang kepadamu, sekalipun dia berada dalam agamamu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami”. Demikianlah pendapat Urwah, Adh-Dhahhak, Abdurrahman bin Zaid, Az-Zuhri, Muqatil bin Hayyan, dan As-Suddi. Berdasarkan riwayat ini jadi ayat ini mentakhsis sunnah, dan ini merupakan contoh yang terbaik tentang hal itu. Tetapi sebagian ulama salaf menyebutnya menasakh sunnah. Karena sesungguhnya Allah memerintahkan kepada para hambaNya yang beriman, bahwa jika datang kepada mereka wanita-wanita yang berhijrah, hendaklah mereka menguji para wanita itu. Jika ternyata mereka beriman, maka janganlah mereka mengembalikan mereka yang baru hijrah itu kepada suami-suami mereka yang kafir; wanita-wanita itu tidak halal bagi mereka, dan suami mereka tidak halal bagi wanita-wanita itu. Mujahid berkata tentang firmanNya: (maka hendaklah kamu uji) yaitu bertanyalah kepada mereka tentang apa yang membuat mereka datang. Apabila apa yang membuat mereka datang adalah karena benci, marah, atau alasan lain kepada suami mereka, sedangkan mereka tidak beriman, maka kembalikanlah mereka kepada suami-suami mereka. Firman Allah SWT: (maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir) di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa keimanan itu dapat dilihat secara yakin. Firman Allah SWT: (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka) Ayat ini mengandung hukum yang mengharamkan wanita muslim bagi lelaki musyrik, pada masa permulaan Islam masih diperbolehkan seorang lelaki musyrik menikahi wanita mukmin. Firman Allah SWT: (Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar) yaitu kepada para suami wanita-wanita yang berhijrah dari kalangan orang-orang musyrik. Kembalikanlah kepada mereka mahar yang pernah mereka berikan kepada istri-istri mereka. Pendapat itu dikatakan Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Az-Zuhri, dan lainnya. Firman Allah SWT: (Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir) Pengharaman dari kepada para hambaNya yang mukmin untuk menikahi wanita-wanita musyrik dan tetap memelihara ikatan dengan mereka. Disebutkan dalam hadits shahih dari Al-Miswar dan Marwan bin Al-Hakam, bahwa Rasulullah SAW setelah mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir Quraisy pada hari perjanjian Hudaibiyah, maka datang kepada Nabi SAW para wanita yang berimah. Lalu Allah SWT menurunkan firmanNya: (Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman) sampai firmanNya: (Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir) Maka Umar bin Khattab pada hari itu menceraikan dua orang istri yang salah seorangnya kemudian dinikahi Mu'awiyah bin Abi Sufyan, sedangkan yang lainnya dinikahi Safwan bin Umayyah. Firman Allah SWT: (dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) yaitu tuntutlah mahar yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian yang pergi kepada orang-orang kafir, jika istri-istri kalian itu pergi. Dan hendaklah mereka menuntut mahar yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang berhijrah kepada orang-orang muslim. Firman Allah SWT: (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu) yaitu dalam perjanjian perdamaian dan pengecualian para wanita dari perjanjian itu. Demikian itu semuanya adalah (hukum Allah) yang berdasarkan ketentuan itu Dia memutuskan hukum di antara makhlukNya (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) Allah Maha Mengetahui tentang kebaikan para hambaNya, dan Maha Bijaksana dalam hal itu. Kemudian Allah SWT berfirman (Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar) Mujahid dan Qatadah berkata bahwa ha! ini terkait orang-orang kafir yang tidak terikat perjanjian damai dengan orang-orang muslim, yaitu apabila ada seorang wanita dari kalangan pergi bergabung dengan mereka, sedangkan mereka tidak membayarkan sesuatu pun kepada suami wanita yang lari itu. Maka apabila ada seorang wanita dari kalangan mereka datang kepada orang-orang muslim, maka tidak dibayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya, sampai mereka membayar mahar wanita muslim yang melarikan diri itu kepada suaminya. Jadi seandainya setelah ayat ini diturunkan ada seorang wanita dari suami-suami yang beriman lari kepada orang-orang musyrik, maka orang-orang mukmin harus membayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakan­nya yang mana beban itu diambil dari beban yang kaum muslim bayarkan kepada orang-orang musyrik membelanjakan kepada istri-istri mereka yang beriman dan berhijrah. Kemudian membayarkan kepada orang-orang musyrik jika masih ada yang tersisa bagi mereka. Yang dimaksud dengan beban adalah mahar yang masih ada di tangan mereka sebagai tebusan istri-istri orang-orang kafir ketika beriman dan berhijrah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat ini, bahwa jika ada seorang wanita istri seorang lelaki dari kalangan kaum Muhajirin bergabung dengan orang-orang kafir, maka Rasulullah SAW memerintahkan agar lelaki itu diberi ganti yang semisal dengan jumlah mahar yang telah dia belanjakan, dan bebannya diambil dari ghanimah. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid (lalu kamu mengalahkan mereka) yaitu kalian mendapatkan ghanimah dari kabilah Quraisy atau lainnya (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar) yaitu mahar mitsilnya. Demikian juga dikatakan Masruq dan Qatadah. Pendapat ini tidak bertentangan dengan pendapat yang pertama, jadi jika pendapat pertama memungkinkan, maka itulah yang lebih utama, dan jika tidak, maka diambil dari ghanimah yang diperoleh dari tangan orang-orang kafir. Hal ini lebih luas, dan itulah pendapat pilihan Ibnu Jarir. Segala Puji bagi Allah.
Tafsir As-Sa'di
10. Pada saat terjadi perjanjian Hudaibiyah, Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum musyrik; (yang di antara isi kesepakatannya adalah) bahwa siapa pun yang datang bergabung dengan kaum Muslimin dalam keadaan masuk Islam harus dikembalikan dalam barisan orang-orang musyrik. Kata-kata ini bersifat umum dan mutlak yang mencakup kalangan perempuan dan lelaki. Berkaitan dengan kalangan lelaki, Allah tiddak melarang RasulNya untuk mengembalikannya ke barisan orang-orang kafir sebagai pemenuhan atas syarat perjanjian serta penyempurna perjanjian yang termasuk perjanjian terbesar itu. Sedangkan berkaitan dengan golongan wanita, karena jika dikembalikan lagi ke barisan orang-orang kafir dapat membawa petaka besar, Allah memerintahkan orang-orang Mukmin jika “datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman,” sedangkan mereka meragukan kebenaran iman wanita-wanita yang berhijrah ini, boleh diuji supaya diketahui kebenaran iman dan sikap mereka, sebab bisa jadi keimanan mereka tidak benar namun hanya sekedar menginginkan suami, tempat tinggal, atau tujuan-tujuan duniawi lain. Jika wanita-wanita yang datang berhijrah bersifat dan bertujuan seperti ini, harus dikembalikan lagi ke barisan orang-orang kafir untuk menepati syarat perjanjian tanpa harus menimbulkan dampak yang berbahaya. Tapi ketika diuji dan diketahui kebenaran iman mereka atau dapat diketahui kebenaran iman sebagian dari mereka tanpa ujian terlebih dahulu, maka tidak boleh dikembalikan dalam barisan orang-orang kafir, “mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” Karena mengembalikan wanita-wanita beriman ke dalam barisan orang-orang kafir berdampak bahaya berdasarkan pandangan syariat, di samping untuk memenuhi persyaratan perjanjian dengan cara menggantikan belanja dan mahar atau yang lain untuk kemudian diserahkan pada orang-orang kafir sebagai ganti dari wanita-wanita beriman yang berhijrah. Pada saat itu, tidak berdosa bagi orang-orang Mukmin untuk menikahi mereka meski mereka memiliki suami di negeri kafir, dengan catatan, wanita yang dinikahi harus diberi nafkah serta mahar. Karena wanita Muslimah tidak halal bagi orang kafir, maka wanita kafir juga tidak halal bagi orang Muslim untuk dinikahi selama wanita tersebut berada dalam kekafiran, bukan ahli kitab. Karena itu allah berfirman, “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali ( perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir,” karena Allah melarang untuk berpegang pada tali perkawinan dengan wanita-wanita kafir, maka memulai untuk menikahinya lebih terlarang. “Dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar,” hai orang-orang yang beriman, ketika istri-istri kalian murtad dan kembali lagi kepada kekafiran. Karena orang-orang kafir berhak mendapatkan kompensasi dari orang-orang Muslim karena ada wanita yang masuk Islam, kaum Muslimin juga berhak mendapatkan kompensasi dari orang-orang kafir jika ada wanita dari kalangan Muslimah yang murtad. Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa pasangan suami-istri yang berlepas diri dari ikatan pernikahan harus dibayar. Maka jika ada hal-hal yang membatalkan pernikahan seperti karena penyusuan dan lainnya, maka pihak suami harus menanggung maharnya. Allah berfirman, “DEmikianlah hukum Allah,” maksudnya, hukum yang disebutkan oleh allah pada kalian itu adalah hukum Allah, allah menjelaskannya untuk kalian. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.” Allah mengetahui hukum yang bermanfaat bagi kalian kemudian disyariatkanNya sesuai hikmah dan kasih sayangNya.
Tafsir Al-Wajiz
10. Wahai orang orang yang beriman para perempuan yang beriman hijrah dari Makkah ke Madinah setelah gencatan senjata Hudaibiyah. Dimana di dalamnya mengandung perjanjian bagi para suami untuk menceraikan istri mereka. Maka ujilah iman mereka untuk menilai a

Sumber tafsir dari tafsirweb.com