Surah Al-Maidah : Ayat 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya."

Tafsir Ringkas Kemenag
Surah ini diawali dengan perintah kepada setiap orang yang beriman agar memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji kepada Allah maupun janji kepada sesama manusia. Wahai orang-orang yang beriman! penuhilah janji-janji, yaitu janji-janji antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan dirinya sendiri, selama janji-janji itu tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Di antara janji Allah itu ialah hukum-hukum-Nya yang ditetapkan kepadamu, yaitu bahwasanya hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dihalalkan bagimu sesudah disembelih secara sah, kecuali yang akan disebutkan kepadamu haramnya, yaitu yang disebut pada ayat ketiga dari surat ini, dan juga dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum halal dan haram sesuai dengan yang dia kehendaki, menurut ilmunya dan hikmah-Nya. Ayat berikut berisi hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. Wahai orang-orang yang beriman! janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sa'i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti kakbah, safa, dan marwah, jangan engkau melanggarnya dengan berburu ketika dalam keadaan ihram dan jangan pula melanggar kehormatan bulanbulan haram, yaitu bulan zulkaidah, zulhijah, muharram, dan rajab, janganlah pula engkau melanggar kehormatannya dengan berperang pada bulan itu kecuali untuk membela diri ketika diserang. Jangan pula mengganggu hadyu, yaitu hewan-hewan kurban yang dihadiahkan kepada kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dihadiahkan dagingnya kepada fakir miskin, dan qala'id, hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dikalungi dengan tali sebagai tanda yang menunjukkan bahwa hewan itu tela
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 1-2 Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (1) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (2) (Hai orang-orang yang beriman) Ibnu Mas’ud berkata,”Ketika aku mendengar (Hai orang-orang yang beriman) maka jagalah pendengaranmu, karena itu adalah kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang. Firman Allah SWT: (penuhilah perjanjian-perjanjian itu) Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya berkata,”yaitu perjanjian itu. Ibnu Jarir meriwayatkan kesepakatan tentang hal itu. Dia berkata,”Perjanjian yang mereka setujui, termasuk sumpah dan perjanjian lainnya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu) perjanjian, yaitu apa yang telah dihalalkan, diharamkan, diwajibkan, dan yang diatur oleh Allah, semuanya itu dalam Al-Quran. Maka janganlah kalian berkhianat atau melanggar perjanjian, kemudian menegaskan hal itu, lalu Allah SWT berfirman: (Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi) sampai firmanNya (tempat kediaman yang buruk)
Tafsir As-Sa'di
1. Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman, untuk memenuhi perjanjian yang merupakan konsekuensi dari keimanan. Memenuhi perjanjian , maksudnya menyempurnakan, melengkapi, tidak menguranginya dan tidak membatalkannya. Ini meliputi perjanjian antara hamba dan Rabbnya dalam bentuk memengang taguh tugas ubudiyah, menunaikannya dengan sebaik-baiknya dan tidak mengurangi hak-haknya sedikitpun, juga perjanjian seorang hamba dengan Rasululah yaitu dengan mentaati dan mengikutinya, dan perjanjian seorang hamba dengan kedua orang tua dan kerabat, dengan berbuat baik kepada kedua orang tua dan silaturahim kepada kerabat dengan tidak memutuskannya, juga antara hamba dengan temannya dengan menunaikan hak pertemanan dalam keadaan kaya, miskin, mudah, dan sulit. Juga antara hamba dengan manusia dalam bentuk transaksi-transaksi muamalah seperti jual beli, sewa meyewa, dan lain-lain, akad sukarela seperti hibah dan lain-lain. Bahkan meliputi hak-hak kaumMuslimin sebagaimana Allah jelaskan pada FirmanNya, "sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara" (Al-Hujurat:10) Yaitu dengan saling bahu membahu dan tolong menolong di atas kebenaran, saling menyayangi dan tidak saling tidak memutuskan hubungan. Ini mencakup seluruh pokok-pokok dan cabang-cabang Agama. Semuanya masuk kedalam akan yang di perintahkan oleh Allah untuk di tunaikan. Ayat ini di gunakan sebagai dalil bahwa pada dasarnya semua dasar dan syarat adalah di bolehkan dan bahwa ia terlaksana dengan ucapan dan perbuatan yang menunjukan kepadanya karena ia di sebutka secara mutlak. Kemudian Allah menjelaskan nikmatNya kepada hamba-hambaNya, “dihalalkan untukmu.” Maksudnya, dihalalkan buatmu sebagai rahmat umtukmu. “Hewan ternak” yaitu: Unta, sapi dan domba, bahkan bisa jadi yang liar darinya termasuk kedalamnya, kijang, zebra, dan hewan-hewan buruan lainnya. Sebagian sahabat berdalil dengan ayat ini atas kehalaln janin yang mati di dalam perut induknya setelah induknya di sembelih. “ Kecuali atas apa yang di bacakan atas kalian,” maksudnya, yang di haramkan dari binatang ternak tersebut dalam Firman Allah, “Diharamkan atas kalian bangkai,darah dan daging babi,” sampai ahkir ayat. Semua yang di sebut dalam ayat ini walaupun ia termasuk hewan ternak adalah haram hukumnya. Ketika pembolehan binatang ternak berlaku umum di seluruh kondisi dan waktu, maka dikecualikan darinya binatang buruan dalam keadaan ihram. FirmanNya, “dan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.” Artinya, di halalkan bagimu binatang ternak dalam kondisi apa pun, kecuali, dimana kalian di beri predikat sebagai orang yang tidak menghalalkan berburu, ketika kalian sedang mengerjakan haji. Maksudnya, kamu berani mebunuhnya dalam kedaan ihram. Karena hal itu tidak halal bagimu jika binatang itu adalah binatang buruan seperti kijang dan sejenisnya. Binatang buruan itu adalah binatang yang halal dagingnya dan liar. “sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang di hendakiNya.” Maksudnya apa pun yang diinginkan oleh Allah, maka dia memutuskan hukumnya dengan hukuman yang sesuai dengan hikmahNya, sebagaimana halnya dia telah memerintahkan kamu agar menjauhi perjanjian demi menjaga kemaslahatanmu dan menolak mudharat bagimu, dan Allah menghalalkna bagimu binatang ternak sebagai rahmat bagimu dan mengharamkan apa yang di kecualikan darinya, berupa binatang-binatang yang memiliki krateria khusus seperti bangkai dan sejenisnya; untuk melindungi dan menjaga kalian dan juga binatang buruan dalam kondisi ihram untuk menghormati dan menghargai ihram itu sendiri.
Tafsir Al-Wajiz
Keutamaan: Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan dari Aisyah tentang surat Al-maidah: “Ini adalah surat yang terakhir kali turun, engkau tidak akan mendapati makanan yang halal kecuali jadikan sebagai yang halal, dan juga tidak akan mendapati yang haram kecuali haramkanlah.” Di antara surat ini ada yang turun saat Haji Wada’ yaitu ayat Alyauma akmaltu.... (ayat 3). Juga ada yang turun ketika Fathu Makkah yaitu: Wa laa yajrimannakum syana’aanu ...(2). 1 Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji yang telah Allah persaksikan kepada para hamba-Nya. Atau janji yang telah diambil sebagian para hamba dari hamba yang lain dalam pergaulan yang diperbolehkan oleh syariat. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing yang disembelih sesuai syariat, kecuali binatang-binatang yang telah disebutkan Allah dalam ayat berikut yang Allah mengharamkannya berupa bangkai dan lainnya. Dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com